Rabu, 16 September 2009
HUKUM MENGGUNAKAN PARFUME
“Berdosa wanita yang menggunakan parfume dengan tujuan untuk menimbulkan daya tarik lawan jenisnya, mencari perhatia atau untuk memancing nafsu syahwat laki-laki lain. karena perbuatan ini dapat menjerumuskan seseorang kejahatan dan perzinaan.”
Gambaran Wanita Pengguna Parfume
Parfume atau pewangi tubuh merupakan produk modern yang dipakai oleh sebagian besar manusia penghuni planet bumi ini. Dengan menggunakan parfume semua ketakutan, keresahan serta ketidak pedeaan jadi sirna. Dengan parfume seorang wanita berani mendekati laki-laki karena ke-Pe-Deannya ada.Sebaliknya laki-laki dengan hati berbunga-bunga dan ke-Pe-Dean yang tinggi menerima rangkulan perempuan karena yakin dengan parfume yang melumuri tubuhnya. Setidaknya itu demikianlah gambaran iklan parfume yang selalu ditayangkan di televisi.
Tayangan produk parfume ditelevisi baik yang dikhususkan untuk remaja atau dewasa dengan tanpa disadari telah meracuni daya nalar wanita-wanita muslimah kita. Dengan daya konsumtif yang tinggi mereka beramai-ramai membeli berbagai merk parfume dengan alasan untuk menambah ke-Pe-Deannya, sekaligus menutupi kekurangan pada dirinya yaitu BB (Bau Badan).mereka tidak sadar coy, bahwa fantasi mereka telah menjebak dirinya kedalam hal-hal yang membahayakan dan merugikan diri sendiri.setelah itu mereka akan bersolek sebagaimana mestinya wanita-wanita kafir.
Sebenarnya islam tidak melarang wanita menggunakan parfume,selama hal itu jelas niat dan tujuannya, yaitu dilakukan di tempat yang semestinya dan yang penting tidak melanggar syari'ah, bahkan seorang istri dianjurkan untuk senangtiasa memakai parfume setiap kali didekat suaminya.
Balasan Wanita Pengguna Parfume
Syari'ah Islam dengan tegas melarang kaum wanita memakai parfume atau minyak wangi yang ditujukan untuk orang lain, bukan suaminya. Dalam sebuah hadis Rosulullah SAW bersabda:
“setiap wanita yang memakai minyak wangi, kemudian keluar dari rumah kemudian melewati satu kaum agar meruka mencium bau harumnya maka wanita itu termasuk pezina (berdosa) dan setiap mata yang memandangnya adalah pezina.”(HR.Ahmad, Thabrani, Al Hakim, dan Al Baihaqy)
adapun parfume wanita yang pali baik untuk menyenangkan suaminya adalah yang kalem baunya tapi warnya boleh mencolok, tetapi kalau nlaki-laki memakai parfume yang yang kuat baunya dan kalem baunya
No Response to "HUKUM MENGGUNAKAN PARFUME"
Posting Komentar